Tetap Prokes, Anggota Polsek Burneh Himbau Peternak

  

 

 

Polres Bangkalan, Ditengah wabahnya virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terjadi pada hewan ternak, Polsek Burneh turut ikut andil dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Seperti yang dilakukan Anggota Polsek Burneh Aiptu Slamet Hariadi yang melakukan penyisiran ke desa-desa dengan tujuan rumah warga yang memiliki maupun merawat hewan ternak seperti sapi, kambing, kerbau, maupun kuda.

"Kami blusukan ke desa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terlebih tidak panik dengan adanya wabah PMK. Kami memonitoring langsung kondisi kandang, fisik hewan, pola makannya, maupun asupan vitaminya untuk mencegah PMK dan tentunya pakai masker dan cuci tangan sebelum maupun sesudah menyentuh hewan," ucap Aiptu Slamet Hariadi.

Lanjut  Aiptu Hariadi, dirinya menyampaikan kepada Pak M Risal DusunTlaga Nangkah, Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan bahwa kini telah ada Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian terkait Pelaksanaan Qurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah PMK.

"Surat Edaran yang juga mengatur panduan pemotongan hewan kurban itu ditetapkan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada 18 Mei 2022."


Lanjut Aiptu Hariadi, dirinya juga menjelaskan bahwa selain upaya menekan perluasan sebaran virus PMK, Surat Edaran tersebut sekaligus memberikan panduan pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan sesuai dengan situasi dan kondisi di masing-masing wilayah.


“Hewan kurban harus kantongi SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) sehingga dalam pelaksanaan kurban, selain telah memenuhi unsur halal sesuai kaidah Islam, pemotongan daging hewan kurban juga menghasilkan daging yang aman,” ungkap Aiptu Hariadi.


Yazid juga menambahkan jika hewan kurban dinyatakan sehat jika tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti air liur atau lendir berlebihan, nafsu makan tidak berkurang, mampu tegak berdiri, dan tidak lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, teracak atau kuku.

 

(Red/tan)






Komentar