Polres Bangkalan - Polsek Kwanyar, Anggota Polsek Kwanyar bersama
Tim Gugus tugas Covid 19 Kec Kwanyar memberikan sangsi kepada warga
masyarakat yang melanggar Protkes tidak menggunakan masker bertempat di
jalan raya depan kantor Kec. Kwanyar Kab. Bangkalan, pada Senin
(29/03/2021)
Dalam
rangka penegakan hukum disiplin protokol kesehatan Covid 19, angggota
Polsek Kwanyar Polres Bangkalan bersama tim gugus tugas Covid 19 Kec.
Kwanyar melaksanakan Operasi yustisi terhadap warga masyarakat yang
tidak patuh dan disiplin dalam protokol kesehatan yaitu dengan
memberikan sangsi dengan mengucap Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan
atau membersihkan/menyapu halaman, serta hukuman fisik, dan selanjutnya
diberikan surat pernyataan sanggup mematuhi Protkes.
Guna
mempercepat penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid 19 di Kab.
Bangkalan khususnya Kec. Kwanyar. Polres Bangkalan dan Polsek jajaran
secara serentak melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum disiplin
protokol kesehatan sesuai Inpres No. 06 Tahun 2020 kepada warga
masyarakat yang tidak patuh / melanggar protokol kesehatan yaitu 3M
(Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) dalam bentuk dari
teguran sampai dengan kerja sosial dan membuat pernyataan akan mematuhi
Protkes dengan memakai masker.
Dengan
melakukan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan dalam operasi
yustisi diharapkan "Warga masyarakat di Kab Bangkalan khususnya di Kec
Kwanyar dapat mematuhi dan disiplin dengan protokol kesehatan untuk
mencegah Covid 19" ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto
S.I.K., melalui Kapolsek Kwanyar IPTU Moh Mansur, S.H.
Komentar
Posting Komentar