JAKARTA-- Seiring dengan pemerintah yang membuka ruang kritik dan
saran, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam
penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Langkah
ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunkan
pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut serta anggapan
kriminalisasi menggunakan UU ITE.
"Dalam rangka untuk menjaga
agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE
yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan
atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah
mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan,"
kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Rapim TNI-Polri di Rupatama
Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Mantan Kapolda Banten
ini menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan
langkah-langkah yang bersifat restorative justice. Dengan begitu, kata
Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik,
namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi
aturan serta etika yang berlaku.
"Undang-undang ITE juga menjadi
catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum
secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat
persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat
restorative justice," pungkas Listyo Sigit.
Komentar
Posting Komentar